Ida Fauziyah: Subsidi Gaji tidak Gunakan Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah: Subsidi Gaji tidak Gunakan Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

Menurutnya, pekerja informal yang terdampak Covid-19 sudah di-treatment pemerintah melalui program bansos lain. "Dari total penerima program bansos itu 120 juta orang," kata dia.

Ida mengatakan mereka yang memiliki upah Rp 5 juta, Rp 4 juta, kerap dipandang memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk bisa survive. Namun, Ida menegaskan, banyak pula dari mereka yang pendapatannya berkurang 50 persen, 25 persen, bahkan 100 persen meskipun status mereka belum di-PHK.

Mereka juga merupakan kelompok masyarakat yang selama ini tidak berhak mendapatkan bansos dari pemeritah.

"Bapak ibu mohon maaf jangan dikira mereka berkecukupan mampu survive, mereka juga alami yang sama dengan saudara kita pekerja informal yang selama ini sudah dibantu oleh pemerintah," kata dia.

Dia pun menjelaskan dari 15,7 juta calon penerima itu, rata-rata penghasilan mereka antara Rp 1,784 juta, yakni upah minimum terendah nasional sampai Rp 5 juta.

"Itu jumlahnya 14 juta orang. Jadi, memang besar sekali pak. Gaji antara Rp 600 ribu sampai 1,784 juta, itu 1,6 juta orang. Mereka mendominasi," ungkapnya.

Ida pun menjawab kenapa hanya diberikan mereka yang penerima upah, dan tidak diperluas kepada yang bukan penerima upah.

Menurutnya, yang bukan penerima upah itu mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan. Sementara, penerima upah wajib mengikuti seluruh program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Mbak Ida memastikan dana program bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bukan dari uang peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dari anggaran penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News