Ide Misbakhun agar Biaya Bangun Kantor Pemerintah di Ibu Kota Baru Bisa Nol Rupiah
“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red),” tuturnya.
Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.
“Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi,” ujarnya.
Baca juga: Bappenas Sudah Punya Kajian Memadai Ihwal Pemindahan Ibu Kota
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, pemindahan ibu kota RI diperkirakan akan menelan anggaran antara Rp 323 triliun hingga Rp 466 triliun.
Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menyatakan, Jokowi berpesan agar dana pemindahan ibu kota tidak tergantung pada APBN. “Pemerintah nanti akan sangat minimal menggunakan dana dari APBN, terbatas sekali," katanya.(jpc/jpg)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun melontarkan gagasannya agar biaya pemindahan ibu kota negara bisa ditekan sehingga tidak membebani APBN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah