Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
PKB Tuding Ada Agenda Tersembunyi jika Kada Pilih Wakil Sendiri
Senin, 28 Februari 2011 – 04:24 WIB
"Jelas pemerintah yang berkuasa ingin menyambungkan kader politik dengan birokrasi. Banyak jabatan politik terhambat karena tak nyambung dengan birokrasi sehingga kepala daerah terpilih diberi kewenangan memilih wakilnya dari birokrasi. Seharusnya jabatan politik dengan jabatan karier itu dibedakan," cetusnya.
Karenanya, PKB tetap menginginkan sistem paket pada pilkada. Hanya saja, calon kepala daerah perlu diberi kewenangan untuk memutuskan calon pendampingnya. "Bahwa tawaran calon wakil dari parpol pasti ada, tapi nantinya calon kepala daerah yang ambil keputusan untuk memilih pasangan. Tetapi bukan saat setelah dia terpilih lantas memilih wakilnya dari birokrasi," cetusnya.
Alasan lainnya, PKB menolak pemilihan secara terpisah lantaran hal itu akan menimbulkan problem konstitusi. Sebab jika kepala daerah terpilih meninggal dunia atau tersandung masalah hukum dan kemudian wakilnya naik menggantikan, maka hal itu sama saja fungsi parpol menjadi tergusur. "Itu sama saja memberi peluang birokrasi untuk lebih menguasai jabatan politik," tudingnya.
Menyinggung alasan pemerintah bahwa pemilihan secara terpisah itu untuk mengatasi disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya, Saifullah mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa mempertegas kewenangan masing-masing dalam urusan pemerintahan, termasuk dalam hal promosi jabatan. Karena faktanya, banyak wakil kepala daerah sama sekali tidak dilibatkan dalam promosi jabatan di daerahnya.
JAKARTA - Keinginan pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakilnya, perlu dikritisi. Terlebih
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal