Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol

PKB Tuding Ada Agenda Tersembunyi jika Kada Pilih Wakil Sendiri

Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
JAKARTA - Keinginan pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakilnya, perlu dikritisi. Terlebih lagi jika nantinya kepala daerah terpilih diberi kewenangan memilih wakilnya dari unsur birokrasi, maka hal itu akan semakin menimbulkan persoalan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi II DPR, Saifullah Maksum, menyatakan bahwa usulan pemerintah di RUU Pilkada yang hanya mengusung pemilihan kepala daerah saja akan bertabrakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut Saifullah, UU Parpol sudah menyatakan bahwa Parpol memiliki fungsi rekrutmen Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Jadi kalau pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerahnya saja dan kemudian nanti kepala daerah terpilih memilih wakilnya dari birokrasi, jelas akan menimbulkan problem konstitusi. Alasan disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak cukup kuat menjadi alasan pemerintah," ujar Saifullah kepada JPNN, Minggu (27/2).

Menurutnya, meski usulan pemerintah itu masih dalam bentuk draft dan belum sampai di DPR namun PKB sudah menyatakan penolakannya. Saifullah justru mencium adanya agenda tersembunyi di balik usulan itu.

JAKARTA - Keinginan pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakilnya, perlu dikritisi. Terlebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News