Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
PKB Tuding Ada Agenda Tersembunyi jika Kada Pilih Wakil Sendiri
Senin, 28 Februari 2011 – 04:24 WIB

Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
"Persoalannya kan biasanya karena masalah siapa jadi sekda atau siapa yang dijagokan sebagai kepala dinas. Itu bisa diatasi, misalnya kepala daerah untuk eselon II, sedangkan wakilnya untuk eselon III. Hak protokolernya juga harus dipertegas" imbuhnya.
Seperti diketahui dalam RUU Pilkada yang saat ini masih dimatangkan pemerintah, Kepala Daerah akan dipilih oleh DPRD. Kepala daerah adalah calon dari gabungan fraksi di DPRD ataupun parpol non kursi, serta dari jalur perseorangan. Sementara pemilihan untuk wakilnya akan diatur tersendiri dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Diusulkan, nantinya kepala daerah terpilih akan memilih wakilnya dari unsur birokrasi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Keinginan pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakilnya, perlu dikritisi. Terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen