Ideologi Pancasila Sudah Terang Benderang, Tinggal Diamalkan Saja

Ideologi Pancasila Sudah Terang Benderang, Tinggal Diamalkan Saja
Senator atau Anggota DPD RI Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

Menurut Fahira, harus diakui saat ini keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik yang merupakan amanat Pancasila untuk dijalankan negara masih belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Salah satu pangkal sebabnya adalah Pancasila masih lebih sering diteriakkan dari pada diimplementasikan baik dari sisi kebijakan negara maupun dari sisi tindakan para pengambil kebijakan di negeri ini.

“Oleh karena itu yang dibutuhkan agar ideologi Pancasila benar-benar dirasakan keluhurannya adalah segera implementasikan Pancasila secara murni dan konsekuen yang diwujudkan dalam praktik sikap dan perilaku para penyelenggara dan lembaga-lembaga negara,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Selain soal luputnya dicantumkan Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu rujukan dan ‘memeras’ Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila, bagi Fahira, hal yang patut disorot dari RUU HIP adalah kekhawatiran menurunkan atau merendahkan posisi Pancasila sebagai norma paling tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Pancasila dirumuskan kembali pada tingkat norma Undang-Undang (UU).

“Ideologi Pancasila yang merupakan hukum dari segala sumber hukum negara jika menjadi sebuah UU maka akan setara dengan produk UU lain dan perumusan ideologi Pancasila dalam UU dikhawatirkan mendistorsi makna Pancasila itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Di tengah Pandemi Covid-19, energi rakyat kembali terkuras akibat polemik dan kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News