Idul Fitri, 1.352 Narapidana Terima Remisi

Idul Fitri, 1.352 Narapidana Terima Remisi
Idul Fitri, 1.352 Narapidana Terima Remisi
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebar di lima lembaga pemasyarakan se-Kalbar yakni LP Klas IIA Pontianak, LP Anak Klas IIB Pontianak, LP Klas IIB Singkawang, LP Klas IIB Sintang, dan LP Klas IIB Ketapang. Selain itu, juga bagi warga binaan di tujuh rumah tahanan (rutan) yakni di Rutan Klas IIA Pontianak, Rutan Klas IIB Mempawah, Rutan Kas IIB Sanggau, Rutan Klas IIB Putussibau, Rutan Klas IIB Sambas,  Rutan Klas IIB Sambas, Rutan Klas IIB Landak dan Rutan IIB Bengkayang.

Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya saat mengikuti upacara HUT ke-67 RI di LP Klas IIA Pontianak mengatakan, perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai bangsa yang beradab. Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (narapidana) adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

“Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat,” ujar Christiandy, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Menurutnya, remisi hendaknya jangan diartikan sebagai upaya memanjakan narapidana, dan dianggap hanya berpihak kepada kepentingan mereka semata. Pada dasarnya harus dipahami bahwa remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan dan penghidupannya.(ron)

PONTIANAK - Sebanyak 1.352 narapidana di  wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat mendapat remisi terkait peringatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News