IH Telah Berkhianat Kepada Bangsa dan Negara!
jpnn.com, JAKARTA - Oknum sipir berinisial IH, pegawai Lapas Kelas II B Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan oknum sipir itu telah berkhianat pada tugas.
"Apabila terbukti, kami mengatakannya berkhianat dari tugasnya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus IH, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
"Tetapi kalau terbukti, dia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar. Berkhianat kepada bangsa dan negara," ujar Rika.
"Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tetapi malah melakukan sebaliknya," ujarnya.
Menurut Rika, perbuatan seorang oknum sipir tersebut telah mengotori 60 ribu lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia yang bekerja dengan serius.
Tidak hanya itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Kemenkumham sebut oknum sipir ditangkap pesta narkoba telah berkhianat pada tugasnya, bangsa, dan negara.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Gelar Konferensi Cabang V, HMI MPO Jakarta Barat Berkomitmen Tetap Jadi Mitra Intelektual Bangsa