IHT Terdampak Pandemi, GAPPRI Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Tarif Cukai

IHT Terdampak Pandemi, GAPPRI Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Tarif Cukai
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pertimbangannya, kinerja IHT saat ini mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada 2020.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.

“Kami mendengar melalui media pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan,” kata Henry, Senin (7/11).

Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara Oktober - November.

"Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai justru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," ujar Henry Najoan.

Karena itu, Perkumpulan GAPPRI sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT.

Saat ini industri hasil tembakau (IHT) sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News