Ijtima MUI Hasilkan 24 Fatwa dan 1 Resolusi

Ijtima MUI Hasilkan 24 Fatwa dan 1 Resolusi
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI hasilkan 24 fatwa dan 1 resolusi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-6 yang berlangsung selama tiga hari sejak 7 Mei hingga Rabu (8/5) di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, Kalsel menghasilkan 24 Fatwa MUI dan 1 resolusi. Salah satunya adalah pengharaman mahar politik.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin membeberkan fatwa yang paling menonjol adalah soal pemberian uang imbalan kepada partai atau uang mahar politik. Di Ijtima tahun ini, ditetapkan mahar politik adalah hukumnya haram karena sama dengan uang suap.

“Pembahasannya sempat alot. Meski demikian disepakati perbuatan tersebut haram di dalam hukum Islam,” tegas Ma’ruf.

Tak hanya memfatwakan mahar politik, ditetapkan pula fatwa haram untuk Lesbian, Gay, Bioseksual dan Transgender (LGBT). Dijelaskannya, perbuatan ini jelas–jelas bertentangan dengan aturan Allah dalam Alquran serta undang–undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. “Sangat jelas di aturan. LGBT ini bertentangan dengan hukum Allah,” jelasnya.

Fatwa yang dihasilkan MUI pada Ijtima’ Ulama ke-6 tahun 2018 sendiri meliputi persoalan kehidupan dan kebangsaan, fiqih kontemporer serta terkait masalah hukum. Salah satunya adalah fatwa soal peninjauan ulang peraturan perundang-undangan dan kebijakan, terkait penguasaan sumber daya alam oleh korporasi besar atau monopoli. Dengan kata lain, industri migas dan mineral harusnya dikelola dan didanai oleh negara dan bukan dilepaskan kepada pemodal asing.

Pada Ijtima tahun ini juga dikeluarkan resolusi atas keputusan zalim dari presiden Amerika Serikat, Donald Trump dalam memindahkan ibukota Israel ke Baitul Maqdis (Yerusalem). Sebelumnya, MUI sudah menggelar unjuk rasa besar-besaran dalam keputusan yang semakin melegakan penjajah Israel atas bangsa Palestina.

Namun, sikap Amerika Serikat dan Israel tetap bersikukuh dengan keputusan tersebut dimana Amerika telah mengumumkan pemindahan kedutaannya ke Baitul Maqdis pada 14 Mei 2018 mendatang.

“Kaum muslimin berkewajiban secara syar'i menentang dan menolak keputusan Donald Trump dan segala bentuk penjajahan sekaligus penindasan terhadap bangsa Palestina,” tegasnya.

Melalui pembahasan yang alot, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 memutuskan bahwa mahar politik hukumnya haram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News