Ijtima MUI Hasilkan 24 Fatwa dan 1 Resolusi

Ijtima MUI Hasilkan 24 Fatwa dan 1 Resolusi
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI hasilkan 24 fatwa dan 1 resolusi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN.com

Menurutnya, demi mencapai hal ini, salah satu jalannya adalah dengan melakukan dan mendukung unjuk rasa bela Baitul Maqdis yang diorganisir oleh MUI. “Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan dalam melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam,” imbuhnya.

Sementara, Kalsle siap menjalankan hasil Ijtima tahun ini. Pasalnya, fatwa ulama sangat diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kesiapan itu disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya saat menutup secara resmi Ijtima Ulama ke-6.

Gubernur mengatakan, peran ulama dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan hingga saat ini tidak pernah absen memberikan kontribusi bagi bangsa.

“Sangatlah wajar jika ulama menjadi tokoh pemersatu, penyebar ilmu dan pemberi teladan serta panutan bagi masyarakat. Kalsel siap menjalankan fatwa yang dihasilkan,” kata Sahbirin. (mof/ay/ran)


Melalui pembahasan yang alot, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 memutuskan bahwa mahar politik hukumnya haram.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News