Ijtima MUI Hasilkan 24 Fatwa dan 1 Resolusi
Menurutnya, demi mencapai hal ini, salah satu jalannya adalah dengan melakukan dan mendukung unjuk rasa bela Baitul Maqdis yang diorganisir oleh MUI. “Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan dalam melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam,” imbuhnya.
Sementara, Kalsle siap menjalankan hasil Ijtima tahun ini. Pasalnya, fatwa ulama sangat diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kesiapan itu disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya saat menutup secara resmi Ijtima Ulama ke-6.
Gubernur mengatakan, peran ulama dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan hingga saat ini tidak pernah absen memberikan kontribusi bagi bangsa.
“Sangatlah wajar jika ulama menjadi tokoh pemersatu, penyebar ilmu dan pemberi teladan serta panutan bagi masyarakat. Kalsel siap menjalankan fatwa yang dihasilkan,” kata Sahbirin. (mof/ay/ran)
Melalui pembahasan yang alot, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 memutuskan bahwa mahar politik hukumnya haram.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya