IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini

IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini
Bea Cukai mengimbau kepada pelaku usaha untuk memahami ketentuan hal ini setelah Korea Selatan dan Indonesia melakukan perjanjian kerja sama. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan.

Kerja sama itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

Pemerintah Indonesia sepakat meratifikasi perjanjian perdagangan ini melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 yang diundangkan pada September 2022 lalu dan secara resmi diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan implementasi perjanjian ini berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara.

Dia menjelaskan, dalam perjanjian ini Korea akan meliberalisasi sebanyak 95,5 persen dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92 persen pos tarif di Korea akan dieliminasi menjadi 0 persen sejak entry into force (EIF).

Sementara di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86 persen pos tarif.

Ke depannya, 3,4 persen pos tarif di Korea dan 5,6 persen di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun mendatang.

Bea Cukai mengimbau kepada pelaku usaha untuk memahami ketentuan hal ini setelah Korea Selatan dan Indonesia melakukan perjanjian kerja sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News