IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini

IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini
Bea Cukai mengimbau kepada pelaku usaha untuk memahami ketentuan hal ini setelah Korea Selatan dan Indonesia melakukan perjanjian kerja sama. Foto: dok Bea Cukai

“Diperkirakan lima tahun yang akan datang kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga USD21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43 persen, peningkatan ekspor 19,8 persen, dan peningkatan impor 13,8 persen,” imbuhnya.

Nirwala mengatakan adanya peningkatan arus barang yang akan masuk dari Korea ke Indonesia (impor), dibutuhkan sebuah payung hukum yang jelas dalam mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian tersebut.

“Pemerintah melalui Menteri Keuangan bergerak cepat dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022 terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, dan PMK Nomor 227/PMK.010/2022 terkait penetapan tarif bea masuk,” ungkapnya.

Terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, Nirwala menekankan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat khususnya para pelaku impor.

“PMK ini memuat beberapa hal penting yang harus dipahami, seperti tarif preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, evaluasi pengenaan tarif, dan berbagai ketentuan lainnya sesuai perjanjian ini,” ujarnya.

Dia berharap adanya PMK bisa mendukung alur perdagangan khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan.

"Kami imbau kepada seluruh pelaku impor untuk benar-benar memahami ketentuan baru yang berlaku dan dapat memaksimalkan segala fasilitas yang diberikan,” pungkas Nirwala. (jpnn)


Bea Cukai mengimbau kepada pelaku usaha untuk memahami ketentuan hal ini setelah Korea Selatan dan Indonesia melakukan perjanjian kerja sama.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News