Ikhtiar Jokowi Picu Industri Otomotif Lewat Relaksasi Tarif Pajak Kendaraan

Ikhtiar Jokowi Picu Industri Otomotif Lewat Relaksasi Tarif Pajak Kendaraan
Ilustrasi pameran mobil. Foto: ridha/JPNN.com

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, pertumbuhan industri otomotif di Indonesia sangat meyakinkan dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor industri nonmigas sebesar 9,98 persen. Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan sebesar 53 persen dan 44 persen pada 2016-2018.

“Kalau kita lihat dari unitnya roda empat ini produksinya 1,3 juta nilainya USD13,7 miliar dan ekspornya ke mancanegara 346 ribu atau USD4,7 miliar. Di ASEAN 297 ribu unit atau USD2,3 miliar,” imbuh dia.

Selain itu, Jokowi juga sudah melakukan upaya lain menggenjot industri otomotif di tanah air pada awal tahun ini melalui langkah penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) sebagai insentif bagi eksportir.

Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang diterbitkan pada 11 Februari 2019. (mg8/jpnn)


Pemerintahan Jokowi tengah mengonsultasikan rencana relaksasi skema tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di mana, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi melalui emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News