Ikhtiar Kementan Siasati WTO demi Pola Kemitraan Persusuan

Ikhtiar Kementan Siasati WTO demi Pola Kemitraan Persusuan
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan pola kemitraan antara peternak sapi perah dengan industri persusuan tetap berjalan meski ada revisi regulasinya. Sebelumnya ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang merevisi Permentan Nomor 30 Tahun 2018.

DirekturJenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, pemerintah tetap mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah.  

“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak,” kata Ketut dalam sosialisasi Permentan Nomor 33 Tahun 2018 di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/8).

Ketut menjelaskan, revisi tersebut demi kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. Menurut dia, Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) meminta Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan yang membatasi impor dan ekpor di sektor persusuan.

“Kami harus menyinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor impor,” ungkap Ketut. 

Lebih lanjut dia menyampaikan, meskipun Permentan 30 Tahun 2018 direvisi, tetapi bukan berarti Indonesia harus kehilangan cara untuk terus memperjuangkan nasib peternak sapi. Dengan kebijakan itu, kata Ketut, peternak Indonesia harus bangkit dalam menghadapi perdagangan bebas.

"Terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya.

Menurut Ketut, Permentan Nomor 33 Tahun 2018 bukan untuk meniadakan kemitraan. Oleh karena itu Kementan tetap mendorong pola kemitraan dengan regulasi yang ada.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan pola kemitraan antara peternak sapi perah dengan industri persusuan tetap berjalan meski ada revisi regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News