Ikhtiar Kementan Siasati WTO demi Pola Kemitraan Persusuan

Ikhtiar Kementan Siasati WTO demi Pola Kemitraan Persusuan
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

“Kami mempunyai kesamaan satu mimpi untuk memajukan dunia peternakan Indonesia dan kami tidak perlu khawatir karena masih ada Permentan Nomor 13 tahun 2007 tentang Kemitraan Usaha Peternakan,” ujarnya.

Artinya dengan revisi Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dengan peternak dan koperasi tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.

“Kami sangat mengapresiasi atas semakin tingginya komitmen para pelaku usaha besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak, koperasi dan pelaku di hulu,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketut mengapresiasi partisipasi para perusahaan integrator dalam implementasi Permentan 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang diundangkan pada 17 Juli 2017. Hingga 16 Agustus 2018, katanya, sudah ada 102 proposal investasi dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 industri pengolahan susu dan 88 importir.

Nilai investasi melalui pola kemitraaan itu mencapai Rp 751,7 miliar untuk periode 2018. Berdasar hasil monitoring dan evaluasi Tim Analisis dan Kebutuhan Susu atas pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan pada 5-31 Juli 2018, ada kesesuaian realisasi kemitraan dengan proposal yang masuk hingga 80 persen.

Di antaranya meliputi penambahan populasi-pakan-sarana sebesar 41,38 persen, pemanfaatan susu segar dalam negeri 34,48 persen dan permodalan 24,14 persen.

"Hal ini membuktikan betapa besarnya dukungan, peran aktif dan partisipasi dari berbagai stakeholder persusuan yang sangat luar biasa dalam pengembangan persusuan nasional," ucap Ketut.

Selain itu Ketut mengatakan, untuk meningkatkan daya saing diperlukan kerja sama antara pelaku usaha dengan peternak, terutama dalam transfer pengetahuan dan teknologi. “Kami semua tentunya ingin peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku yang di hilir dan yang di hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi nasional,” ucap Ketut.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan pola kemitraan antara peternak sapi perah dengan industri persusuan tetap berjalan meski ada revisi regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News