Iklan Bejo Dianggap Sarat Kampanye Politik
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Iswandi Syahputra mengatakan iklan obat masuk angin 'Bejo' perlu dikritisi jelang Pilpres 9 Juli 2014. Pasalnya, iklan obat tersebur sarat kampanye politik karena berkaitan dengan karakter calon tertentu.
"Dari segi konten sudah sangat jelas itu merupakan kampanye. Semua simbol-simbol dalam iklan seperti pakaian, gaya bicara dan gestur itu jelas merujuk pada salah satu Capres yaitu Jokowi," kata Iswandi saat dihubungi Kamis (19/6).
Dari segi regulasi, lanjut Iswandi, sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran, selama tidak ada yang merasa tersinggung dengan iklan tersebut sebenarnya tidak ada masalah. Namun ceritanya berbeda ketika ada pihak yang merasa keberatan.
"Saya pikir dalam suasana seperti ini, PDIP terlalu offside dan televisi yang menyiarkan iklan terebut harusnya segera berhenti karena akan membuat situasi semakin rumit," katanya.
Karena itulah, menurut dia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus segera bertindak. Jika mau, pihak Prabowo juga bisa membuat iklan serupa mengingat capres nomor urut 1 itu memiliki relasi yang kuat dengan perusahaan - perusahaan.
"Nah kalau ini sempat terjadi kan akan semakin repot," kata Iswandi.
Seperti diberitakan sebelumnya tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan iklan produk Bintang Toedjoe ke Bawaslu RI karena dianggap kampanye terselubung. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pengamat komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Iswandi Syahputra mengatakan iklan obat masuk angin 'Bejo' perlu dikritisi jelang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul