Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop
Rabu, 07 November 2018 – 18:44 WIB
"Sementara kepolisian dan lejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan terhadap Laporan 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," pungkas dia.(tan/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan iklan rekening Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019 terbukti merupakan kampanye di luar jadwal resmi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini