Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop

Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

"Sementara kepolisian dan lejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan terhadap Laporan 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," pungkas dia.(tan/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan iklan rekening Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019 terbukti merupakan kampanye di luar jadwal resmi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News