Iko Uwais: Saya Difitnah, Diserang, dan Dilaporkan

Iko Uwais: Saya Difitnah, Diserang, dan Dilaporkan
Iko Uwais. Foto: Ricardo/JPNN

Oleh sebab itu, pihak Iko Uwais memutuskan melaporkan Rudi dan istrinya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut bertujuan agar keributan yang terjadi pada 11 Juni 2022 terang benderang sesuai fakta sebenarnya.

Iko Uwais saat ini sudah melakukan visum untuk melengkapi bukti pelaporan.

"Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar. Ketika akhirnya kami bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," jelasnya.

"Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, disitulah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," tambah Iko Uwais.

Iko Uwais mengatakan dirinya difitnah karena secara fakta mereka justru yang diserang oleh Rudi.

Pemain film The Raid itu merasa jadi korban kekerasan fisik namun malah dilaporkan oleh Rudi yang memutarbalikkan fakta yang terjadi.

Meski demikian, sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi rasa persaudaraan, Iko Uwais memiliki itikad yang baik dengan jalan membuka diri untuk menempuh jalan damai, bahkan sejak malam kejadian.

Aktor Iko Uwais buka suara setelah dirinya dilaporkan oleh pria bernama Rudi terkait kasus dugaan penganiayaan di Polres Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News