Ikut Korupsi Ratusan Miliar, Petrus Resmi Jadi Penghuni Rutan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan Petrus akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. Sebelum penahanan, Petrus meminta izin untuk memeriksa kesehatannya karena merasa sakit dan butuh pemeriksaan medis.
Dia menjelaskan KPK sedang menunggu hasil pemeriksaan medis Petrus. Jika tidak perlu rawat inap, Petrus akan langsung ditahan.
"Penahanan di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1," ujar dalam siaran pers, Selasa (19/10).
Setyo mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Suarbawa.
Setyo menerangkan Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wika dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bernama PT Wika-Sumindo.
Perusahaan itu pun mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Adapun tindakan Petrus meminjam bendera PT Surono tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya telah di-black list oleh Pemkab Bengkalis.
KPK menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto. Dia diduga melakukan korupsi sehingga negara merugi ratusan miliaran rupiah.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia