Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur
Sabtu, 21 September 2013 – 00:13 WIB

Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur
“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kita tindaklanjuti. Untuk bupati/wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.
Ditanya terkait dua kepala daerah lain, Djohermansyah mengaku belum mendapat laporan. Baik terkait Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aong dan Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Djelantik Mokodompit, yang juga diketahui juga masuk dalam DCT.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak cukup hanya menjadikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai dasar meloloskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci