Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk
Sabtu, 03 November 2018 – 18:07 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menculik Anak Majikan, ART di Bandung Ditangkap Polisi
- Menjelang Pemilu 2024, Masyarakat Harus Berpikir Kritis Hadapi Berita Hoaks
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung
- Penculikan Anak di Garut Terungkap, Begini Modus Pelaku, Ibu-Ibu Wajib Waspada
- 4 Cara Hindari Hoaks, Silakan Disimak
- Perempuan Paruh Baya Diduga Hendak Menculik Seorang Anak, Oh, Ternyata