Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjadi salah satu pendaftar Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Dia termasuk dari 318 orang yang mendaftar seleksi tersebut.
Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2011.
Dr. Ibrahim Qamarius mengatakan dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
Bila terpilih sebagai salah seorang pimpinan KPK, Dr Ibrahim Qamarius berupaya meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.
"Saya akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Melalui pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen. Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," kata Dr. Ibrahim Qamarius.
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas