ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Jika dilihat perbandingan, seperti Amerika Serikat dan Italia, rangkap jabatan juga dianggap berpotensi menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi monopoli sebuah perusahaan. Oleh karenanya rangkap jabatan di dua negara ini dilarang.
"Kesamaan Menteri dan Wakil Menteri bukan hanya dari segi konstitusionalnya saja, tetapi alat perlengkapannya juga, seperti Pin Pejabat Nayaka, Nopol berlabel "RI", serta protokoler dan pengamanan yang cukup ketat," imbuhnya.
Norma yang akan diuji, yaitu pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
"Kami meminta agar Tafsiran nantinya terhadap frasa "Menteri", dimaknai "Menteri dan Wakil Menteri" sehingga pasal ini mengikat bagi para Wakil Menteri dan segera copot dari jabatan Komisaris,” kata Rizaldy.
Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) diwakili Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara ke MK.
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Prabowo Ancam Bakal Ganti Direksi BUMN yang Malas dan Tidak Berprestasi