ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Kamis, 27 Februari 2025 – 06:20 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
“Seperti pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan, karena Menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya seperti BPI Danantara. Ingat Danaantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarakan Keputusan Presiden, selayaknya saat dia diangkat menjadi Menteri," ujar Rizaldy.(fri/jpnn)
Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) diwakili Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara ke MK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Prabowo Ancam Bakal Ganti Direksi BUMN yang Malas dan Tidak Berprestasi