Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan

Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan
Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan

Kemudian, digelar rapat hingga tiga kali dengan warga sekitar termasuk ketua RT 03, 08, dan 04 serta ketua RW 02. Bahkan warga di RT 01 pun diikut sertakan dalam rapat rencana pembangunan tower itu. Pada rapat ketiga dengan dihadiri warga sebanyak 53 orang, hanya 12 orang yang tidak setuju dan sisanya setuju.

Karena itu, proses dilanjutkan dengan pembayaran DP sewa lahan Rp 30 juta dari nilai kontrak Rp 150 juta per 10 tahun. Selain itu, juga pemberian kompensasi kepada warga sekitar dengan besaran sesuai radius atau ring dari lokasi tower. Total biaya untuk kompensasi warga senilai Rp 100 juta namun baru di bayar Rp 50 juta.

Sesuai kesepakatan, warga yang di wilayah ring I (radius 10 meter) kompensasinya sebesar Rp 3,25 juta, ring II (radius 20 meter) Rp 2,25 juta dan ring III (radius 30 meter) Rp 1,25 juta. Lalu ring IV Rp 400 ribu dan ring V Rp 200 ribu per orang. Dari total kompensasi itu, sementara ini baru terbayar Rp 1 juta per orang untuk mereka yang masuk ring I, II, dan III.

"Pembayaran kompensasi kami serahkan melalui RT, dan sudah dibagikan Juli lalu," ungkapnya. Novi menegaskan, sampai dengan detik ini belum ada pelaksanaan pembangunan. Adapun alat-alat yang sudah ada, itu sifatnya baru dititipkan oleh pelaksana pembangunan.

"Kami akan sampaikan mengenai permasalahan ini ke pada pengontrak lahan atau pelaksana pembangunan tower," tuturnya. (adi)

 


TEGAL - Rencana pembangunan tower seluler di Jalan Merpati Gang Kenari RT 03 RW 02 Randugunting, Tegal Selatan dihentikan oleh Satpol PP Kota Tegal,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News