Ilham Sirajuddin Siap Hadapi KPK

Ilham Sirajuddin Siap Hadapi KPK
Ilham Sirajuddin Siap Hadapi KPK

jpnn.com - MAKASSAR- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menganggap penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sesuatu yang juga bisa terjadi kepada kepala daerah lainnya.

Alasannya, penetapan itu karena terkait kebijakan yang dikeluarkannya selaku kepala daerah. Kebijakan yang membuat Ilham terseret, terkait dengan kerja sama yang dilakukan PDAM dengan swasta. Di situ, Ilham berposisi sebagai pemilik secara ex officio.

Ilham menilai, Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan banyak hal yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

Hal ini pula yang dilakukannya saat mengambil kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. "UU 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada pejabat publik untuk melakukan sesuatu yang seluas-luasnya," ujar Ilham kepada Fajar (Grup JPNN), pada acara Pelantikan Ketua TP PKK Kota Makassar dan Ketua Dekranasda Makassar 2014-2019 di ruang pola Balaikota Makassar, Senin (19/5).

Ia mengungkapkan, di antara 502 pemerintah daerah di Indonesia, mereka semua bisa saja terancam akibat kebijakan yang diambilnya. Hanya karena kebijakan, seorang kepala daerah bisa dipenjara.

Dia menegaskan, terkait PDAM Kota Makassar, kebijakan kerja sama ditempuh untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, air adalah kepentingan rakyat sehingga saat itu ia berani melakukan terobosan. Makanya, ia mengaku siap menghadapi masalah ini di KPK.

"Saya tidak takut menghadapinya, karena apa yang saya lakukan adalah kepentingan rakyat," imbuhnya. (zuk/ian)

MAKASSAR- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menganggap penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News