ILUNI UI Soroti Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Pandemi

ILUNI UI Soroti Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Pandemi
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Herzaky Mahendra Putra (kiri atas) saat Webimar soal Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di masa Pandemi. Foto: Tangkayan Layar

Dia juga menambahkan, seharusnya upaya pemutusan mata rantai penularan diterapkan mulai dari tingkat individu. Masyarakat diharapkan patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu protokol kesehatan bukan hanya 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan menggunakan sabun) namun protokol yang sudah di buat oleh masing-masing sektor harus dilaksanakan dengan baik. Misalnya masyarakat di tempat kerja mematuhi protokol kesehatan di tempat kerja.

“Perlu pendekatan kolaboratif untuk mendisiplinkan masyarakat yang heterogen, seperti di Indonesia. Dapat berupa gabungan dari pendekatan edukatif, persuasif, promotif, ataupun diktatif. Hal ini disesuaikan dengan masing-masing karakteristik dari suatu kelompok masyarakat. Sulit mendisiplinkan masyarakat apabila tidak ada sanksi hukum yang adil dan menyeluruh,” tukas dia.

Bicara new normal, Miko berpendapat seharusnya dilakukan pemenuhan terhadap enam kriteria WHO sebelum memberlakukan new normal pada suatu wilayah: (1) Penularan Covid-19 dikendalikan ke tingkat kasus sporadis dan kelompok kasus; (2) Sistem kesehatan yang memadai dan kapasitas kesehatan masyarakat tersedia untuk melakukan: detection, testing, isolation, dan quarantine.

(3) Risiko wabah di lingkungan dengan kerentanan tinggi dapat diminimalkan; (4) Tindakan pencegahan di tempat kerja sudah ditetapkan; (5) Risiko penanganan kasus impor dapat dikelola dengan baik; (6) Komunitas terlibat penuh.

“Indonesia belum memenuhi persyaratan tersebut namun sudah memberlakukan new normal, sehingga kasus positif Covid-19 kembali melonjak” tambahnya.

Herzaky menambahkan Pemerintah seharusnya bisa mengambil kebijakan berdasarkan ilmu pengetahuan atau “guide by science not by politics”, jangan menjadikan isu Covid-19 sebagai komoditas politik. Ini isu kesehatan yang memiliki dampak ekonomi yang sangat kuat.

”Perlu ada pemetaan wilayah terdampak pandemi covid-19 ke dalam green zone, yellow zone, dan red zone. Penerapan suatu kebijakan dan sanksi tidak boleh disamaratakan antara red zone, yellow zone dan green zone” tekannya.

Perbedaan pemahaman ini muncul karena perbedaan informasi yang didapat dan pengalaman dalam berhadapan dengan pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News