Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu
Rabu, 23 September 2020 – 13:43 WIB
‘’Kami ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. Terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan."
Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Anom, pelaku mendapatkan paket sabu itu dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (zon)
Pasangan suami istri (pasutri), Imam dan Suryati kompak melakukan perbuatan dosa dengan imbalan Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polrestabes Palembang Gelar Sertijab 8 Pejabat Utama, Eks Kasubbid Penmas Jadi Kasat Lantas
- Polrestabes Palembang Jaga Ketat PSL di 3 Kecamatan
- Polrestabes Palembang Kerahkan Personel Gabungan Amankan Cap Go Meh