Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu
Rabu, 23 September 2020 – 13:43 WIB

Imam dan Suryati saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: mizon/Palpos.id
‘’Kami ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. Terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan."
Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Anom, pelaku mendapatkan paket sabu itu dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (zon)
Pasangan suami istri (pasutri), Imam dan Suryati kompak melakukan perbuatan dosa dengan imbalan Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri