Imam Masjid Bakal Dapat Gaji Rp2,5 Juta Sebulan, tetapi Ada Syaratnya

Imam Masjid Bakal Dapat Gaji Rp2,5 Juta Sebulan, tetapi Ada Syaratnya
Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana (kiri) mengemukakan rencana pemberian gaji bulanan kepada imam-imam masjid yang memenuhi persyaratan. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Imam masjid di Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan bila memenuhi persyaratan.

"Imam masjid yang akan kami gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi Imam Mulyana, Senin (9/11).

Proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Dia menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya mampu membaca Al-Quran dengan baik dan memahami maknanya.

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.

Ia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.

"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insyaallah terealisasi," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa DMI Kabupaten Bekasi tengah menyusun program kerja tahun depan, yang mencakup upaya memakmurkan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.

Tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News