Imam Mesjid Ikut Pesta Sabu

Imam Mesjid Ikut Pesta Sabu
Imam Mesjid Ikut Pesta Sabu
"Sabu-sabu itu dibawa oleh keponakan saya dan temannya si Syaifuddin, orang itu berdua baru datang dari Aek Nabara dengan mengendari mobil Honda Jazz, katanya hendak berangkat ke Aceh, jadi singgahlah mereka berdua ke rumah saya, pas hendak melepas lelah, orang itu berdua menawarkan sabu-sabu kepada saya yang ketika itu saya sedang bersama si Sunardi alias Ucok Manurung. Ditawarkan gratis, yah maulah kami, sehingga kami hisab sabu-sabu itu berempat, tak lama datang pula pak haji, ketika kami tawarkan kepada pak haji itu, rupanya dia tak menolak sehingga kami berlimapun ikut menghisab sabu-sabu itu". Ujar Marsuddin yang mendapat kabar dari keponakannya Nazli Lubis kalau serbuk sabu sabu itu dibeli dari temannya Belo (DPO) warga Galang, Kab. Deli Serdang.

Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Telly Alvin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Kelima tersangka katanya telah melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Awi)

TEBINGTINGGI--Satuan Unit Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu. Selain barang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News