IMB Perumahan Empat Hari Selesai
Minggu, 07 Juni 2015 – 06:15 WIB
Pelayanan perizinan di Pemkot Pontianak juga memberikan sanksi kepada aparaturnya jika melayani tidak tepat waktu dengan diskon retribusi. “Setiap keterlambatan satu hari pembuat izin dapat potongan retribusi sebesar dua persen,” katanya. (hen)
PONTIANAK- Setelah memangkas perizinan dari 99 menjadi 14 izin, Pemerintah Kota Pontianak kembali melakukan inovasi dan percepatan di sektor tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh