Imbalan Melapor Korupsi Buka Peluang Aktivis jadi Pemeras

Imbalan Melapor Korupsi Buka Peluang Aktivis jadi Pemeras
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

Pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan indeks pemberantasan korupsi karena masih di bawah angka 4.

"Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Dia menyatakan MAKI konsekuen menolak imbalan tersebut dalam bentuk tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan.

Tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan.

"MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para pendiri yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi," kata Boyamin. (boy/jpnn)


Setiap warga negara berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya tanpa harus dapat imbalan seperti yang diatur di PP Nomor 43 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News