Imbauan Mbak Ipi KPK untuk Pak Jokowi soal Gratifikasi Sepeda Lipat dari Daniel Mananta

Imbauan Mbak Ipi KPK untuk Pak Jokowi soal Gratifikasi Sepeda Lipat dari Daniel Mananta
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryayi. Foto: Antara/Sugiharto Purnama/

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan gratifikasi berupa sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati, pemberian dari CEO PT Roda Maju Bahagia (RMB) Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta itu harus dilaporkan jika untuk Presiden Jokowi secara pribadi.

"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Ipi Maryati, Selasa (27/10).

Ipi menambahkan, Direktorat Gratifikasi KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan terkait informasi soal pemberian sepeda edisi khusus untuk Presiden Ketujuh RI tersebut.

"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi.

Menurut Ipi, peraturan perundang-undangan telah mengatur pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Selanjutnya, KPK akan menganalisis dan menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau tetap menjadi hak penerimanya. 

Ipi juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menjadi teladan dalam hal kepatuhan pelaporan gratifikasi.

"Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK mengimbau pihak Istana Kepresidenan melaporkan gratifikasi sepeda lipat dari Daniel Mananta untuk untuk Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News