Imbauan MUI untuk Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja

Imbauan MUI untuk Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau mahasiswa menahan diri untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa apalagi di masa pandemi COVID-19. Akan lebih baik bila mahasiswa melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengapresiasi atas apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa dalam menyatakan ketidaksetujuannya atas UU Cipta Kerja ini. Namun, sebaiknya sikap tidak setuju itu dibawa lewat yudicial review ke MK," kata Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI M Azrul Tanjung dalam pesan elektroniknya, Senin (19/10).

Sejumlah organisasi mahasiswa menyatakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja.

Azrul menambahkan sebagai negara yang menganut paham demokrasi, perbedaan merupakan hal yang mutlak. Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah terjadi.

Meski demikian mengingat kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, Azrul yang juga aktivis tersebut menyarankan sebaiknya mahasiswa tidak menggunakan jalur yang menggerakkan massa atau unjuk rasa. 

"Karena dikhawatirkan terjadi penyebaran COVID-19. Kita tidak tahu, saat aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang tersebut siapa saja yang sehat dan siapa saja yang Orang Tanpa Gejala (OTG)," jelasnya.

Penyebaran COVID-19 tidak hanya menjadi masalah di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara lainnya. Untuk itu, dia mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan aksi yang mengumpulkan banyak orang.

"Saya berharap adik-adik mahasiswa dengan kondisi saat ini, menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusi yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News