Imbauan Tak Cukup Lagi, Dea Tunggaesti Apresiasi Inpres Jokowi
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 18:31 WIB

Pakar hukum Dea Tunggaesti. Foto: dok pribadi for JPNN
Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (dil/jpnn)
Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres untuk mendisiplinkan warga terkait penyebaran Covid-19 sudah tepat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi