Imigrasi: 118 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia

Imigrasi: 118 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia
Cegah corona, pemerintah RI hentikan sementara bebas visa WN China. Foto: Antara

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.

Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2).

Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. (antara/jpnn)

Jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News