Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencabutan Paspor Habib Rizieq

Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencabutan Paspor Habib Rizieq
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa paspor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, masih berlaku. Hingga kini, belum ada permintaan pencabutan paspor dari pihak kepolisian.

"Pencabutan paspor itu tidak bisa dilakukan atas inisiatif imigrasi. Harus atas permintaan dari penyidik kepolisian. Imigrasi hanya bersifat membantu," ujar dia di Jakarta, Rabu (5/7).

"Kalau kami mencabut paspor dari HRS (Habib Rizieq Shihab) itu adalah mencabut dalam rangka memudahkan HRS kembali ke Indonesia," ujarnya.

Ronny memastikan hingga Rabu siang ini tidak ada permintaan dari penyidik kepolisian untuk pencabutan paspor tersebut. Dia yakin polisi punya strategi sendiri untuk penanganan kasus tersebut.

"Kalau pertanyaan itu akan ditajamkan sangat pas kalau ditanyakan kepada Kapolda Metro Jaya yang bertanggung jawab atas penyidikannya," imbuh dia.

Paspor sejatinya adalah dokumen yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya sebagai bentuk perlindungan di luar negeri. Entah orang tersebut bersalah atau tidak. "Masa habisnya (paspor Habib Rizieq), masih baru itu. Masih sampai 2021," ungkap dia. (jun/jpk)

 


Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa paspor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, masih berlaku. Hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News