Imigrasi Bogor Bidik Sponsor Buruh Ilegal Tiongkok
Herman menjelaskan, dari ke-40 buruh Tiongkok tersebut, 19 orang di antaranya memiliki Kitas Bogor. Namun 10 orang tidak memiliki dokumen, sembilan orang mengantongi Kitas Jakata Barat, dan ada dua orang yang hanya mengantongi visa kunjungan.
“Semua yang kami tangani bekerja di bidang yang berbeda di pabrik peleburan logam. Tapi mayoritas pekerja kasar. Intinya, kalau Kitasnya dibuat di Jakarta, ya, harus di Jakarta kerjanya. Kalau di Bogor, ya harus di Bogor,” jelasnya.
Pantauan Radar Bogor (Jawa Pos Group) di Kantor Imigrasi kemarin, terdapat 20 WN Tiongkok laki-laki dan seorang perempuan, berusia sekitar 22 tahun. Namun saat pewarta mencoba berinteraksi dengan salah satu pekerja, mereka enggan berkomentar. Bahkan terkesan menghindar.
“Mereka terancam deportasi, sesuai Undang Undang Nomor 6, Pasal 71 tentang Visa. Kami juga akan mengusut sponsor buruh asal Tiongkok ini. Siapa sponsornya, yang membawa mereka kemari, termasuk mendalami kepemilikan pabrik di Cileungsi,” tukasnya.(don/cr3/d)
JPNN.com - Kantor Imigrasi Kelas II Bogor terus mendalami pelanggaran izin 40 buruh asal Tiongkok, di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan
Redaktur & Reporter : Budi
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi