Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel
Sabtu, 04 Februari 2017 – 20:46 WIB
Lembaga kursus di wilayah Cakranegara itu mengajarkan pendidikan bahasa Korea.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya diduga melakukan kegiatan belajar-mengajar. Padahal, Chunghyun dan Joomyung hanya berbekal visa pelancong.
Secara prosedural, keduanya seharusnya lebih dulu mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari instansi terkait.
"Kebetulan ketika diamankan mereka sudah mengurus izin IMTA, sudah ada pembayarannya. Sekarang sudah ada IMTA," kata Romi.
Meski telah mengantongi IMTA, Romi mengatakan tetap melakukan penyelidikan. Pihaknya masih mendalami apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan keduanya atau tidak. (dit/r2/c15/fat/jpnn)
Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggar Barat menahan paspor dua dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh