Imigrasi Membeber Fakta soal 20 TKA China yang Masuk Makassar, Hmmm

Imigrasi Membeber Fakta soal 20 TKA China yang Masuk Makassar, Hmmm
Imigrasi buka-bukaan soal status TKA China yang datang ke Makassar saat penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Ilustrasi. (ANTARA/Ardika)

jpnn.com, MAKASSAR - Pihak Imigrasi Makassar membeberkan fakta soal 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke provinsi itu pada hari pertama PPKM Darurat di Jawa-Bali, Sabtu (3/7).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto, para TKA China itu belum memiliki izin kerja karena masih menunggu dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dia menyebutkan, masa tunggu notifikasi izin kerja dari Kemenaker itu berlangsung dalam waktu satu bulan atau 30 hari.

"Saat ini mereka masih dalam uji coba," ucap Agus Winarto di Makassar, Senin (5/7).

Para pekerja asing asal Tiongkok itu didatangkan ke Indonesia untuk mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Karena belum memiliki izin kerja TKA, maka status mereka di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia itu masih tahap uji coba.

"Kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," ucap Agus.

Namun, jika dalam 30 hari itu mereka memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerja, maka izin tinggalnya juga akan diterbitkan,

Berikut fakta-fakta soal status 20 TKA China yang datang ke Makassar hari pertama penerapan PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News