Imigrasi Mencatat Ada 3.258 WNA Tinggal di Batam

Imigrasi Mencatat Ada 3.258 WNA Tinggal di Batam
Pihak imigrasi sedang memeriksa dokumen imigran. Foto Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat sebanyak 3258 orang asing (WNA) tinggal di Batam.

Terdiri dari 2.844 orang laki-laki dan 414 orang wanita. Kebanyakan yang mengajukan izin tinggal ini merupakan tenaga kerja asing (TKA).

"Ini tak semuanya TKA, karena ada beberapa yang membawa keluarga juga di Batam," kata Kepala Imigrasi kelas I khusus Batam, Teguh Prayitno, Jumat (30/12).

Ia merinci WNA yang mengajukan izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 2.679 orang, terdiri dari 2.285 laki-laki dan 394 wanita.

Sementara itu yang mengajukan izin tinggal tetap (kitap) sebanyak 47 orang, dengan rincian 37 orang laki-laki dan 10 orang wanita. Sedangkan WNA yang mendapatkan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) sebanyak 508 laki-laki.

"WNA paling banyak tinggal di Batam itu peringkat pertama diduduki oleh India sebanyak 699 orang, lalu Singapura 469 orang, Cina 416 orang, Malaysia 393 orang dan Filipina 286 orang," ucap Teguh.

Walau banyak yang mendapat izin tinggal, Teguh mengatakan pihaknya juga banyak melakukan deportasi terhadap para WNA. Selama 2016 ini, sedikitnya ada 107 WNA yang dideportasi dengan kasus yang beragam.

"Pelanggaran izin tinggal, melanggar aturan keimigrasian dan juga ada TKA yang kami deportasi juga," ungkapnya.

JPNN.com - Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat sebanyak 3258 orang asing (WNA) tinggal di Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News