Imigrasi Sorong Tangkap 3 WNA Tiongkok di Gudang Ikan

Imigrasi Sorong Tangkap 3 WNA Tiongkok di Gudang Ikan
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JPNN.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok harus berurusan dengan Imigrasi Kelas II Sorong, Papua Barat. Mereka diduga menyalahi izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Adithia P Barus mengungkapkan, ketiga WNA tersebut ditangkap saat sidak pengawasan orang asing yang digelar pihak Imigrasi dengan BAIS TNI, di Jalan D.I Panjaitan Rufei, Distrik Sorong Barat, 30 Desember lalu.

Adithia menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan orang asing yang patut dicurigai. Tim gabungan pun melakukan pengecekan dan pemeriksaan administrasi. Di sana didapatkan tiga WNA Tiongkok yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

"WNA tersebut mengantongi izin kunjungan, tapi fakta di lapangan ketiganya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa," ujarnya kepada Radar Sorong, Selasa (4/1).

Mereka diciduk petugas di gudang ikan. Saat itu ketiga WNA Tiongkok itu sedang mengecek kualitas ikan hasil olahan yang akan dibawa. Mereka di Sorong sudah sekitar satu bulan, namun tidak pernah melaporkan keberadaannya. "Mereka memiliki bos di Tiongkok yang menyuruh mereka melihat kualitas ikan di sini untuk dibawa ke luar negeri. Ketiga WNA itu berinisial XH, HZ dan ST,” kata Adithia.

Atas temuan tersebut petugas Imigrasi menyita paspor ketiga WN Tiongkok "Mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dipulangkan," pungkas Adithia. (zia/jpnn)


JPNN.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok harus berurusan dengan Imigrasi Kelas II Sorong, Papua Barat. Mereka diduga menyalahi izin


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News