Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019
Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda. Foto: Antara
Imigrasi Tanjungpinang, akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Tanjungpinang.
“Kami sangat selektif, WNA yang datang harus menguntungkan negara. Kalau justru membuat rugi, buat apa diterima," sebutnya.(Antara/fri/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri