Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019
Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB
Imigrasi Tanjungpinang, akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Tanjungpinang.
“Kami sangat selektif, WNA yang datang harus menguntungkan negara. Kalau justru membuat rugi, buat apa diterima," sebutnya.(Antara/fri/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh