Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda. Foto: Antara
Imigrasi Tanjungpinang, akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Tanjungpinang.

“Kami sangat selektif, WNA yang datang harus menguntungkan negara. Kalau justru membuat rugi, buat apa diterima," sebutnya.(Antara/fri/jpnn)

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News