Iming-iming Bisnis Proyek Alkes, Karyawan BUMN Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

jpnn.com, BEKASI - Petugas Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap seorang pria bernama Judhiono Subyanto (49), pelaku kasus penipuan modus kerja sama proyek pengiriman alat kesehatan (alkes).
Korbannya bernama Asyhari (49), karyawan BUMN.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kejadian bermula pada 14 Oktober 2019 lalu.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerjasama proyek pengiriman alat-alat kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia.
"Pelaku menjanjikan membagi keuntungan kepada korban. Kemudian korban menyutujui proyek tersebut dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 67.500.000," kata Erna dalam keterangannya yang diterima, Selasa (2/3).
Kemudian, satu tahun berlalu, korban tak kunjung mendapatkan kembali uang modal dan keuntungan pun tak juga diterima.
Korban yang merasa curiga pun akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada 21 Januari 2021.
Pada Senin (22/2) lalu, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pondok Gede.
Judhiono Subyanto termasuk orang pintar menipu. Karyawan BUMN bernama Asyhari berhasil diperdaya puluhan juta rupiah.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025