Iming-iming Bisnis Proyek Alkes, Karyawan BUMN Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:04 WIB
"Pelaku mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Erna.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)
Judhiono Subyanto termasuk orang pintar menipu. Karyawan BUMN bernama Asyhari berhasil diperdaya puluhan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional