Iming-iming Bisnis Proyek Alkes, Karyawan BUMN Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:04 WIB

Pelaku penipuan ditangkap. Ilustrasi. Foto: antara
"Pelaku mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Erna.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)
Judhiono Subyanto termasuk orang pintar menipu. Karyawan BUMN bernama Asyhari berhasil diperdaya puluhan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025