Imparsial Adukan Pelanggaran HAM Kasus JIS ke Kompolnas

Imparsial Adukan Pelanggaran HAM Kasus JIS ke Kompolnas
Imparsial Adukan Pelanggaran HAM Kasus JIS ke Kompolnas

Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar, mengatakan, semua keterangan Dr Lutfi merupakan fakta baru dan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Pasalnya, dalam sidang yang melibatkan para pekerja kebersihan, majelis hakim menjadikan hasil visum RSPI ini sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis.

"Dr Lutfi sebagai pihak yang memeriksa korban tidak pernah dihadirkan sebagai saksi atau ahli dalam sidang pekerja kebersihan. Sementara hasil pemeriksaannya dijadikan dasar untuk menghukum orang. Keterangan Dr Lutfi dalam sidang guru kemarin kembali menegaskan bahwa sesungguhnya sodomi itu tidak pernah ada," tegas Patra.

Kini, kelima terdakwa perkara itu masih menempuh proses banding. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Desember 2014 lalu menjatuhkan hukuman 7 hingga penjara. Sedangkan keempat rekan kerja Afrischa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Keluarga para pekerja kebersihan yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) terus mencari keadilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News