Imparsial Adukan Pelanggaran HAM Kasus JIS ke Kompolnas

Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar, mengatakan, semua keterangan Dr Lutfi merupakan fakta baru dan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Pasalnya, dalam sidang yang melibatkan para pekerja kebersihan, majelis hakim menjadikan hasil visum RSPI ini sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis.
"Dr Lutfi sebagai pihak yang memeriksa korban tidak pernah dihadirkan sebagai saksi atau ahli dalam sidang pekerja kebersihan. Sementara hasil pemeriksaannya dijadikan dasar untuk menghukum orang. Keterangan Dr Lutfi dalam sidang guru kemarin kembali menegaskan bahwa sesungguhnya sodomi itu tidak pernah ada," tegas Patra.
Kini, kelima terdakwa perkara itu masih menempuh proses banding. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Desember 2014 lalu menjatuhkan hukuman 7 hingga penjara. Sedangkan keempat rekan kerja Afrischa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Keluarga para pekerja kebersihan yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) terus mencari keadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius