Implementasi Lima Hari Sekolah Perlu Bertahap

Implementasi Lima Hari Sekolah Perlu Bertahap
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. FOTO: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang mengatur masa sekolah selama 8 jam sehari dalam 5 hari sekolah dalam sepekan sudah dikeluarkan. Peraturan yang ditandatangani Mendikbud pada 12 Juni ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan, hanya berselang sebulan dari masa tahun ajaran baru 2017-2018.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk bersikap fleksibel dalam implementasinya di antaranya dengan melaksanakannya secara bertahap.

“Niatan baik pemerintah untuk mendorong penguatan pendidikan karakter serta menyamakan standar kerja ASN guru masih terkendala dengan persoalan prasarana sarana dan kondisi subyektif masyarakat sehingga perlu pelaksanaan bertahap dengan evaluasi secara berkala,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Kamis (15/6)

Ledia mengingatkan full day school tidak semata mengubah metode, proses dan materi ajar namun juga membutuhkan waktu jeda yang cukup bagi peserta didik dan guru untuk beristirahat, sholat dan makan. Begitu juga waktu pulang yang lebih petang akan berhadapan dengan pertanyaan “aman dan nyamankah anak saat pulang dari sekolah”.

Menurutnya, masih ada ribuan sekolah di wilayah yang belum terjangkau kendaraan dan ada pula ribuan anak sekolah yang harus berjalan kaki sekian kilometer dari dan menuju sekolah. Di sisi lain waktu belajar sampai sore ini berarti sekolah harus siap dengan kantin atau katering yang memadai serta tempat beribadah yang layak.

“Bagi orang tua ini adalah biaya tambahan bila anak harus makan di sekolah bagi yang tidak membawa bekal dari rumah,” katanya.

Karena itu, politikus PKS ini juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah terus melakukan koordinasi antar kementrian lembaga untuk mensupport pelaksanaan sistem pendidikan yang lebih baik.

Ia mengungkapkan masalah prasarana sarana sekolah yang minim, transportasi yang belum memadai hingga bantuan bagi siswa miskin yang terhalang validasi data, ini semuanya perlu dikoordinasikan secara bersama antar kementrian dan lembaga agar bisa saling menunjang.

Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang mengatur masa sekolah selama 8 jam sehari dalam 5 hari sekolah dalam sepekan sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News