Implementasi Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Implementasi Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Kemenko Bidang Perekonomian bersama Kemendagri rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, Senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri. Foto: Humas Kemendagri

Membangun kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), membuka akses daerah pedalaman dan terpencil serta membuka jalur-jalur perdagangan internasional baru pada bagian barat, timur, utara dan selatan wilayah negara Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan beberapa fasilitas fiskal dan kemudahan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Penanaman modal di Indonesia pada umumnya terbagi menjadi beberapa sektor. Secara garis besar, investasi di Indonesia banyak berfokus pada sektor pembangunan, pariwisata, energi, mineral dan pertambangan, transportasi, dan industri serta pengembangan sektor bisnis lainnya.

Selain itu, bidang yang banyak menjadi sorotan oleh investor adalah pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi. Khusus terkait investasi usaha pertambangan, ada beberapa substansi pokok dalam kebijakan pertambangan nasional, yaitu, kegiatan eksplorasi hingga pasca tambang dan pemanfaatan komoditas.

Kebijakan pertambangan nasional yang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional, antara lain terjaminnya keamanan pasokan batubara melalui kewajban pengutamaan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dan diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara dari pertambangan minerba; meningkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia; dan meningkatkan partisipasi usaha lokal dan kandungan lokal.

Investor bidang pertambangan saat ini berlomba untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sejalan kebijakan kemudahan ijin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien. Sarana transportasi jalan yang mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang.

Salah satu contoh kasus, ijin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB) yang melintas dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Sejak tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Paser terhambat perijinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung. Hal yang paling krusial bagi usaha pertambangan batubara adalah pembangunan akses jalan untuk pengangkutan batubara.

Namun demikian, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 maka pengaturan mengenai ijin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas.

Pelayanan perizinan tidak lagi berbelit-belit dan tidak perlu melalui banyak meja sehingga pelayanan ijin berusaha dapat terlaksana dengan cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News