Importir Oli Sebut Sertifikat SNI Tak Berguna

Importir Oli Sebut Sertifikat SNI Tak Berguna
Ilustrasi oli. (Foto: ridha/JPNN)

Nah, sementara proses produksi pelumas impor yang dibawa importir telah melalui proses pengujian laboratorium Lemigas dengan 14 parameter uji kimia/fisika, sebelum diizinkan beredar.

Pengujian terhadap 14 parameter semua pelumas termasuk yang sudah ada SNI-nya telah dilakukan dalam rangka memperoleh sertifikasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar).

Kita ketahui, terang Paul, bahwa bagi semua pelumas yang sudah ada SNI-nya, maka semua persyaratan fisika/kimia pada SNI sudah dimasukkan lengkap sebagai persyaratan untuk mendapatkan NPT, sehingga SNI sebagai sertifikasi tersendiri tidak relevan.

"Artinya, regulasi pelumas yang ditetapkan pada tahun 1998 yakni NPT, di mana standar SNI juga dimasukan di regulasi itu," pungkas Paul. (mg8/jpnn)

Aturan SNI Wajib untuk pelumas otomotif langsung mendapat reaksi penolakan oleh kalangan distributor/importis pelumas di Indonesia, bahkan dianggap tak relevan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News